Total 26 Tersangka, Dua Mahasiswa Terbaru Dijerat Kasus Aksi Anarkis di Kediri

KEDIRI, Infopol.news – Polres Kediri Kota kembali menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Kedua mahasiswa tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik Kota Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana STrK SIK MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat aksi berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan, kami juga memperoleh bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ujar AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).

Menurut penyidik, bom molotov yang digunakan dalam aksi anarkis itu telah dipersiapkan sehari sebelum kejadian. Para tersangka mengaku mengetahui adanya seruan aksi melalui media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung. “Keduanya mempersiapkan bom molotov sendiri dengan membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kediri,” jelasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai provokator atau penggerak aksi. “Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tambahnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total sudah 26 orang diamankan Polres Kediri Kota terkait kasus tersebut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15–18 tahun, sedangkan 14 orang lainnya berusia 19–36 tahun. Untuk tersangka di bawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.

AKP Cipto menegaskan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Masbay)

Tinggalkan komentar