MOJOKERTO, Infopol.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap praktik produksi sekaligus distribusi konten terlarang melalui aplikasi pesan berbayar.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) malam di sebuah rumah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari. Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga sekaligus menjadi pemeran dan pengelola akun berbayar tersebut.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi konten. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut keterangan sementara, pelaku menawarkan akses ke konten berbayar dengan sistem keanggotaan. Selain itu, polisi juga menemukan adanya dugaan upaya merekrut orang lain untuk terlibat dalam produksi konten tersebut.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana praktik ini berjalan dan siapa saja yang terlibat,” tambah Ipda Sukron.
Polres Mojokerto menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. (Masbay)