MOJOKERTO, Infopol.news – Tambang ilegal di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Meski sudah berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum, tambang batu andesit di kawasan tersebut hingga kini masih beroperasi.
Warga setempat menduga, keberanian pemilik tambang berinisial S tidak lepas dari adanya atensi oknum aparat kepolisian. Nama seorang perwira Polres Mojokerto berinisial IPTU PN, yang menjabat sebagai Kanit Tipidter, disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Tidak hanya itu, penyidik berinisial AIPTU ES juga kerap dikaitkan oleh warga dengan aktivitas tambang yang tetap berjalan meski sudah berulang kali ditertibkan.
“Kalau tidak ada back up dari oknum aparat, mana mungkin tambang sebesar ini bisa tetap beroperasi. Sudah ditutup berkali-kali, tapi selalu buka lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan dan Rekam Jejak Penertiban
Nama S sebagai pemilik tambang ilegal bukanlah hal baru di dunia pertambangan Mojokerto. Warga menyebut, lokasi yang sama bahkan pernah disasar operasi besar dari Mabes Polri beberapa tahun lalu. Namun, alih-alih berhenti total, kegiatan tambang justru kembali beroperasi setelah situasi mereda.
Menurut catatan masyarakat, tambang tersebut sudah lebih dari tiga kali ditertibkan aparat. Setiap kali ada operasi, alat berat ditarik dan aktivitas berhenti sementara. Namun, hanya berselang beberapa hari, truk-truk kembali keluar masuk mengangkut material.
Fenomena tambang yang “hidup-mati” ini semakin memperkuat dugaan adanya atensi dari oknum aparat. Kehadiran nama IPTU PN dan AIPTU ES dalam perbincangan publik semakin membuat keresahan warga memuncak.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara. Potensi kerugian dari pajak dan retribusi yang tidak dibayarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Selain itu, kerusakan lingkungan juga mengintai. Penambangan tanpa reklamasi membuat kontur tanah labil dan berpotensi longsor. Sawah-sawah warga terancam gagal panen akibat aliran air bercampur lumpur dari lokasi tambang.
“Kalau hujan deras, air dari bukit turun membawa lumpur. Sawah jadi kotor, tanaman padi bisa rusak. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, akan ada bencana,” ungkap seorang petani.
Dasar Hukum Jelas, Penegakan Dipertanyakan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 secara tegas menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Namun dalam praktiknya, warga menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kalikatir seolah tumpul. “Kalau rakyat kecil cepat ditindak, tapi kalau pemain besar selalu ada yang melindungi,” ujar seorang aktivis lingkungan Mojokerto.
Masyarakat Harap Ada Langkah Tegas
Keresahan masyarakat semakin meningkat seiring maraknya isu dugaan backing aparat. Warga berharap pihak kepolisian, baik Polres Mojokerto maupun Polda Jatim, bisa memberikan kejelasan terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial IPTU PN dan AIPTU ES dalam kasus ini.
“Kalau aparat sendiri ikut terlibat, bagaimana hukum bisa ditegakkan? Kami hanya ingin alam tidak dirusak dan hukum ditegakkan dengan adil,” tutur warga lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kanit Tipidter IPTU PN maupun penyidik AIPTU ES dalam aktivitas tambang ilegal Kalikatir.