Jakarta, Infopol.news – Mabes Polri mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Langkah ini ditempuh setelah muncul sejumlah laporan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami jurnalis di lapangan oleh oknum aparat dalam beberapa waktu terakhir.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menekankan bahwa wartawan adalah mitra strategis kepolisian, bukan musuh. “Setiap anggota Polri wajib menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik. Tanpa media, informasi tentang kinerja Polri dan program keamanan tidak akan sampai dengan baik kepada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, media memegang peran penting dalam memberikan literasi, edukasi, serta informasi yang transparan kepada publik. Karena itu, Polri menegaskan seluruh jajarannya untuk membangun komunikasi yang sehat dengan jurnalis di lapangan, bukan sebaliknya.
Instruksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama. Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat melaksanakan tugas liputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Media adalah jembatan informasi antara Polri dan masyarakat. Jika jembatan itu dirusak, kepercayaan publik juga ikut runtuh. Karena itu, perlindungan terhadap jurnalis adalah kewajiban,” ujar Trunoyudo.
Dengan instruksi ini, Polri berharap tidak ada lagi insiden kekerasan yang mencederai kebebasan pers, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan pekerja media dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan. (Masbay)