Mojokerto, Infopol.news – Polsek Ngoro melakukan penertiban lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Dusun Jurangsari, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/8/2025) siang. Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran.
Rombongan berangkat dari Mapolsek sekitar pukul 14.15 WIB dan tiba di lokasi 15 menit kemudian. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Lokasi dalam kondisi sepi, hanya terlihat bekas yang diduga tempat sabung ayam. Sejumlah peralatan dan sisa kandang ayam yang ada kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Sebelum kegiatan itu, seorang oknum wartawan menelpon Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., dan menyampaikan laporan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Jurangsari. Perlu diketahui, Kapolres Mojokerto memang sengaja menyebarkan nomor pribadinya ke masyarakat luas agar bisa menampung langsung segala bentuk keluhan dan pengaduan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Menerima laporan itu, Kapolres kemudian menelpon Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, untuk memastikan kebenaran informasi. Dari penjelasan Kapolsek, disebutkan bahwa lokasi yang dimaksud ternyata merupakan arena lama yang sudah pernah ditindaklanjuti Polsek Ngoro dan tidak ada lagi aktivitas sabung ayam. Foto maupun informasi yang diterima hanyalah dokumentasi lama.
Meski begitu, untuk memastikan kebenaran di lapangan, Polsek Ngoro tetap bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, benar tidak ada aktivitas sabung ayam, hanya tersisa bekas kandang dan peralatan yang sudah lama terbengkalai.
“Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya sabung ayam di wilayah Dusun Jurangsari. Saat pengecekan, tidak ditemukan adanya kegiatan judi, hanya ada bekas lokasi yang diduga pernah digunakan,” kata Kompol Heru.
Polisi menegaskan, ke depan diharapkan masyarakat maupun pihak lain yang memberikan laporan agar menyampaikan data yang jelas, valid, dan sesuai fakta di lapangan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun isu yang bisa memicu keresahan publik.
Penertiban berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung tertib, aman, serta kondusif. Polsek Ngoro memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Masbay)