Surabaya, Infopol.news – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial V diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota polisi berpangkat Bripda di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh orang tua korban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah dari Jalan Kedinding menuju Jalan Bulak Banteng Tengah.
Ketika melintas di Gang Cempaka, Bulak Banteng, korban berpapasan dengan Bripda S, anggota Ditreskrimum Polda Jatim, yang juga mengendarai motor Scoopy warna hijau. Bripda S menegur korban karena dianggap melaju terlalu kencang. Padahal, berdasarkan rekaman CCTV, motor korban melaju dengan pelan.
Setelah menegur, Bripda S disebut turun dari motornya, merampas kunci kendaraan korban, lalu memukul kepala korban berulang kali. Teman korban juga sempat dipukul, namun berhasil melarikan diri karena ketakutan. Pemukulan berhenti setelah dilerai oleh rekan Bripda S.
Korban yang masih syok memilih diam dan baru menceritakan peristiwa itu kepada ibunya, Rita Astari, pada keesokan harinya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan melalui Ketua RT setempat. Namun, pertemuan pertama pada Jumat malam (22/8) gagal karena Bripda S tidak hadir.
Pertemuan kedua digelar pada Senin (25/8) di rumah Ketua RT. Saat itu, Bripda S hadir bersama ayahnya, U, yang juga anggota Polri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keluarga Bripda S meminta maaf dan menyerahkan uang Rp500 ribu yang disebut untuk biaya pijat, namun tidak ada kesepakatan damai yang tercapai.
Situasi memanas ketika ibu korban melihat rekaman CCTV yang menunjukkan pemukulan dilakukan berkali-kali, berbeda dengan pengakuan anaknya yang hanya dipukul tiga kali. Merasa tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim pada Rabu (27/8/2025), didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan. (Masbay)