Industri Vape Terancam Dihentikan, DPRD Surabaya Kritik Wacana BNN

Surabaya, Infopol.news – Rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia menuai kritik dari legislatif Kota Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai kebijakan pelarangan total berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi pelaku usaha vape, mulai dari distributor, pemilik toko, hingga karyawan.

“Kasus yang ditemukan BNN itu bentuk penyalahgunaan oleh oknum. Tidak bisa digeneralisir lalu semua produk vape dianggap berbahaya. Kalau dilarang total, ribuan pekerja bisa kehilangan pekerjaan,” kata Yuga saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).

Wacana pelarangan muncul setelah BNN mengungkap 1.800 unit vape yang disalahgunakan dengan campuran zat berbahaya, seperti ketamin dan etomidate. Atas temuan itu, BNN khawatir vape menjadi medium baru peredaran narkotika.

Yuga menegaskan bahwa banyak liquid vape yang diproduksi secara resmi di pabrik dengan pengawasan ketat serta sudah dikenakan cukai. Menurutnya, pemerintah sebaiknya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, bukan melarang seluruh industri vape.

“Cukai dari vape ini kan juga masuk ke pendapatan negara. Jadi harus ada kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan. Jangan sampai yang terkena dampak justru masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri ini,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa Surabaya belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur vape. Saat ini, aturan yang berlaku hanya sebatas pembatasan kawasan merokok.
“Setahuku, perdanya hanya mencakup kawasan tanpa asap rokok. Terkait vape belum ada aturan komprehensif,” tambahnya.

Yuga berkomitmen akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya. (Masbay)

Tinggalkan komentar