Mojokerto Heboh! Usaha WiFi Ilegal Tarikan Rp110–300 Ribu, Disebut Milik Arif Saifudin alias Put

MOJOKERTO, Infopol.news – Dugaan praktik usaha jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di wilayah perbukitan Kabupaten Mojokerto. Layanan internet dengan tarif bervariasi mulai Rp110 ribu hingga Rp300 ribu per rumah ini disebut-sebut dijalankan oleh Arif Saifudin alias Put, warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infopol News, jaringan WiFi tersebut tidak hanya beroperasi di satu titik, melainkan sudah merambah ke sejumlah desa. Dari keterangan salah satu tetangganya sendiri, usaha WiFi milik Saifudin alias Put telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun. Telah memiliki langganan dari

Desa Pandan
Desa Pasar Kembangbelor
Tanjung Anom
Sumber Jejer
Dusun Buri
Karangsari
Mbelok
Mbendo
hingga Paras.

Tarif yang dikenakan kepada pelanggan pun bervariasi, yakni antara Rp110 ribu sampai Rp300 ribu. Penentuan biaya itu bukan berdasarkan jarak, melainkan dihitung dari jumlah pemakai HP (pengguna internet) di setiap rumah yang memasang layanan.

Dengan bermodal gulungan kabel hitam dan perangkat sederhana, usaha ini tumbuh pesat karena tingginya kebutuhan internet di wilayah yang sulit sinyal. Namun ironisnya, praktik penyediaan layanan internet ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar dijalankan tanpa izin resmi, maka usaha WiFi ini setidaknya berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mendapat izin pemerintah.

Pasal 47 ayat (1): Tanpa izin, pelaku dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp600 juta.

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 30 ayat (1): Melakukan akses terhadap sistem elektronik tanpa hak dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp600 juta.

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Aktivitas usaha tanpa izin dan tanpa pelaporan pajak bisa dikategorikan sebagai penghindaran pajak yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

APH & Kominfo Diminta Bertindak

Kasus ini kini menjadi sorotan warga. Aparat penegak hukum dan Dinas Kominfo diminta segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Bila dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara akibat kebocoran pajak, tetapi juga mencoreng integritas hukum karena adanya indikasi pembiaran.

Masyarakat berharap pemerintah benar-benar hadir dengan solusi legal dan transparan, sehingga kebutuhan internet di pelosok tetap terpenuhi tanpa harus melanggar hukum.

Tinggalkan komentar