SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Satuan Narkoba KP3 bersama jajaran Direktorat Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkoba dalam operasi yang digelar Senin (25/8) pagi. Operasi ini merupakan bagian dari persiapan Operasi Tumpas Narkoba yang telah mendapat wewenang penuh dari Direktorat Polda Jatim.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Arlyat alias Kembon (38), warga Medokan Ayu, Rungkut, Joko alias Benyot (35), warga Semolowaru Selatan, serta seorang pria berusia 25 tahun yang identitasnya masih dirahasiakan polisi.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Dedi Sumarsono, SH, dari Polres KP3. Saat dikonfirmasi pimpinan redaksi Infopol News, IPTU Dedi Sumarsono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, nama-nama itu sudah kita amankan dan proses hukumnya sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Di tengah proses hukum, muncul pula kabar bahwa pihak keluarga pelaku berupaya mencari jalan keluar agar ketiganya bisa dibantu proses pelepasannya melalui jalur rehabilitasi. Namun, Polres KP3 melalui IPTU Dedi menegaskan bahwa pihaknya tetap bertindak normatif dan profesional sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga setiap upaya tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan aturan hukum yang ada, bukan karena tekanan atau intervensi pihak luar.
Meski demikian, beredar pula isu liar bahwa para pelaku bisa saja lepas dari jerat hukum apabila membayar sejumlah uang, dengan nominal yang disebut mencapai Rp100 juta. Perlu ditegaskan, informasi ini masih sebatas dugaan di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Publik berharap polisi tetap transparan dan menegakkan hukum dengan tegas. Mengingat peredaran narkoba di Surabaya semakin meresahkan, masyarakat menunggu kepastian bahwa kasus ini akan diproses tanpa pandang bulu, serta jika pun ada jalur rehabilitasi, harus ditempuh sesuai prosedur resmi yang diatur undang-undang. (Masbay)