Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Pasuruan, Tiga Tersangka Ditangkap dan 43 Gram Sabu Disita

PASURUAN, Infopol.news – Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi beruntun pada Kamis (21/8/2025), polisi menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat total 43 gram.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskoba melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.

  • Pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan tersangka ZA (35) di depan rumah di Jalan KH Wahid Hasyim. Dari tangannya, petugas menemukan 7,09 gram sabu. ZA mengaku mendapat pasokan dari AW.
  • Pukul 13.14 WIB, polisi menangkap AW (41) di rumahnya, Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati. Dari lokasi itu, petugas menyita 35,44 gram sabu, timbangan digital, dan alat isap. AW mengaku sabu tersebut berasal dari AH.
  • Pukul 15.15 WIB, polisi membekuk AH (62) di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari AH, polisi menyita 1,14 gram sabu. AH mengaku sebelumnya menitipkan 50 gram sabu kepada AW untuk dijual. Barang haram itu dibelinya dari seorang bandar berinisial IL dengan sistem ranjau di Kelurahan Karanganyar.

Pengembangan Kasus

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sama.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Masbay)

Tinggalkan komentar