MALANG, Infopol.news – Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (25/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut ketiganya dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Terdakwa Hermin (50) dituntut pidana penjara enam tahun serta denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, Permana (37) dan Alti (34), masing-masing dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Hari ini telah dibacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus TPPO. Ketiga terdakwa tidak sama persis, namun masing-masing dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan,” ujar JPU Heriyanto didampingi Su’udi usai persidangan.
Dasar Tuntutan
Heriyanto menjelaskan, tuntutan disusun berdasarkan pasal alternatif yang dianggap paling mendekati, yaitu Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada Hermin karena berperan sebagai pemberi perintah kepada dua terdakwa lainnya,” jelasnya.
Kritik dari Aktivis
Namun, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan.
“Menurut saya tuntutannya masih terlalu rendah dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tegas Endang.
Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.
“Harapan kami, putusan hakim bisa memberi efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang. Pengiriman pekerja migran harus melalui perusahaan resmi dan legal,” tambahnya.
Kuasa Hukum Kecewa
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara, menyatakan kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, dari tujuh pasal alternatif yang didakwakan, hanya satu yang dianggap terbukti, yakni dakwaan keempat terkait larangan perorangan melakukan penempatan calon pekerja migran Indonesia.
“Klien saya, Hermin, bekerja di PT NSP dan menerima gaji, jadi tidak bisa disebut melakukan penempatan pekerja migran secara pribadi,” tandasnya.
Sidang kasus TPPO ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. (Masbay)