GRESIK, SIAGAINDONESIA.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Proyek senilai Rp8,224 miliar ini bersumber dari APBD 2025.

Penghentian dilakukan setelah aparat kepolisian menemukan kendaraan pengangkut material uruk tanah beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi. Berdasarkan pemeriksaan awal, masa berlaku surat-surat kendaraan tersebut sudah habis.
Salah satu sopir truk di lokasi mengaku tidak mengetahui detail kelengkapan dokumen kendaraan.
“Semua urusan juragan, Pak. Kami hanya sopir, disuruh kemanapun ya berangkat,” ujar sopir saat ditemui, Kamis (21/8/2025).
Sebagai langkah pemeriksaan, aparat kepolisian juga mengamankan ceker lapangan serta operator alat berat untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Gresik.
“Operator alat berat dan ceker lapangan dibawa ke kantor untuk diperiksa,” kata seorang anggota polisi yang enggan disebutkan namanya.
Proyek tersebut tercatat dilaksanakan oleh CV Giri Mande Konstruksindo dengan konsultan pengawas CV Karya Gemilang – PT Paradigma Nusantara Membangun (KSO). Informasi pada papan proyek menyebutkan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1) mengatur pengendara tanpa STNK sah atau dengan masa berlaku habis dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Pasal 277 melarang pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan dokumen kendaraan tidak sah, maka ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat bisa diterapkan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, aparat dapat menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini turut menyoroti peran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik sebagai pengguna anggaran. Dinas dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan sejak awal pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian proyek tersebut. (Masbay)