BANGKALAN, Infopol.news – Warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, digemparkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang balita berinisial HY (4). Bocah malang tersebut tewas secara mengenaskan setelah digorok pamannya sendiri, H (35), dengan sebilah parang pada Rabu (13/8) malam.
Insiden sadis itu terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika H mendatangi rumah kakak iparnya untuk mencari keberadaan istrinya. Tidak menemukan sang istri, H naik pitam hingga memecahkan kaca jendela.
Kemarahan pelaku semakin tak terkendali. Ia kemudian merebut HY yang sedang digendong ibunya, membantingnya ke tanah, lalu melakukan penganiayaan hingga akhirnya menggorok leher korban dengan parang. Balita tak berdosa itu tewas seketika di lokasi dengan luka parah di bagian leher.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke hutan setelah kejadian. Namun berkat kesigapan petugas gabungan Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan, H berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan,” ujar AKP Hafid dalam konferensi pers, Kamis (14/8).
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Tragedi ini menyulut emosi masyarakat. Banyak warga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati karena tindakannya dinilai sangat biadab dan tak manusiawi.
“Tidak ada pilihan lain, hukum mati pelakunya,” ujar seorang warga Perumahan Pangeranan Asri, Bangkalan. Warga lain menimpali, “Benar, hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.”
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. (Masbay)