BANGKALAN, Infopol.news – Warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, digemparkan dengan peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang balita berinisial HY (4). Balita malang tersebut meninggal dunia setelah diduga dianiaya pamannya sendiri, H (35), pada Rabu malam (13/8/2025).
Kasus ini langsung memicu keprihatinan mendalam masyarakat. Informasi mengenai kejadian tersebut pun cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang mengecam keras aksi pelaku dan mendesak penegakan hukum secara tegas.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika pelaku H mendatangi rumah kakak iparnya, yang juga ibu korban, untuk mencari keberadaan istrinya.
“Ibu korban menjelaskan bahwa istri pelaku tidak berada di rumahnya. Namun pelaku emosi dan melakukan penganiayaan,” terang AKP Hafid dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (14/8/2025).
Dalam kondisi marah, pelaku kemudian merusak kaca jendela rumah dan sempat merebut korban dari gendongan ibunya. Aksi penganiayaan pun tak terhindarkan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penangkapan Pelaku
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan hutan rakyat di Desa Geger. Namun berkat kesigapan aparat Polsek Geger bersama Satreskrim Polres Bangkalan, H berhasil ditangkap sehari kemudian dan langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Hafid.
Gelombang Emosi Warga
Tragedi ini memicu gelombang emosi warga Bangkalan. Banyak yang menilai tindakan pelaku sangat kejam dan melanggar norma kemanusiaan. “Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar salah seorang warga.
Peristiwa memilukan ini kembali menjadi pengingat bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi, sehingga perlindungan anak harus lebih diperketat baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. (Masbay)