Rusunawa Tanah Merah Rusak dan Gelap, Karyawan UPTD Keluhkan Potongan Gaji

SURABAYA – Permasalahan di Rusunawa Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, semakin banyak dikeluhkan warga. Kerusakan fisik bangunan, penerangan minim, hingga keluhan potongan gaji karyawan UPTD menjadi sorotan.

Rabu (13/8/2025) pagi, awak media mendatangi lokasi untuk memantau kondisi terkini. Sejumlah warga menyampaikan keluhan, mulai dari dinding dan paving rusak hingga proyek saluran PDAM yang mangkrak.

“Dulu sudah kami laporkan ke pengelola, tapi tidak ada jawaban yang melegakan. Paving rusak dibiarkan, saluran PDAM yang belum selesai malah mengganggu akses warga. Bahkan pernah mau dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujar salah satu warga.

Warga lain menambahkan, sejak kepemimpinan Kabid Adinda Setyoningrum, kondisi Rusunawa makin memprihatinkan. “Kalau malam gelap, seperti rumah tak berpenghuni,” katanya.

Keluhan Karyawan UPTD
Tak hanya warga, karyawan UPTD Rusunawa juga mengeluhkan masalah internal. Salah seorang petugas menyebut, gaji sering terpotong akibat sistem absensi yang kerap error. Potongan bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

“Hampir semua karyawan OS mengalami potongan. Pertanyaannya, ke mana larinya hasil potongan gaji ini?” ungkapnya.

Listrik dan Aksi Warga
Ketua RT bersama warga mengaku pernah melaporkan kinerja Kabid ke DPRD Kota Surabaya, termasuk terkait token listrik yang dinilai memberatkan. “Mayoritas penghuni adalah warga yang terdata di Dinas Sosial sebagai keluarga tidak mampu,” jelas salah satu warga.

Rencananya, warga akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor UPTD Rusun DPRKPP di Jalan Grudo 5 Nomor 2, lalu ke DPRD Kota Surabaya, dan ke Kantor Wali Kota.

Kondisi Fasilitas Memburuk
Pantauan di lapangan menunjukkan paving sisi utara rusak, kamar mandi tak berfungsi, dan taman tak terawat.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabid Adinda Setyoningrum menjawab singkat, “Waalaikumsalam… terkait pemeliharaan dan perawatan dikerjakan oleh bidang yang berwenang, Pak. Saya koordinasikan, nggih.” Namun, saat ditanya bidang mana yang dimaksud, belum ada jawaban.

Sebagai catatan, pengelolaan rumah susun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bersambung…

Tinggalkan komentar