TULUNGAGUNG, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan antarnegara. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti seberat 1,2 kilogram, jumlah terbesar yang pernah diamankan jajaran Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa jumlah tersebut memecahkan rekor pengungkapan sebelumnya.
“Ini adalah barang bukti sabu terbesar yang pernah kami ungkap. Sebelumnya, kami pernah mengamankan 600 gram. Sekarang, jumlahnya sudah masuk hitungan kilogram, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MBB (23), warga Boyolangu, di sebuah rumah kos di Plosokandang, Kedungwaru. Berdasarkan pemeriksaan, MBB mengaku pernah menerima paket sabu dua kali.
Pengiriman pertama terjadi pada Maret 2025, saat terduga menerima 500 gram sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diduga diperoleh dengan sistem “ranjau” di kawasan Simpang Lima Gumul, Kediri, dengan imbalan Rp5 juta.
Pengiriman kedua berlangsung pada Juni 2025, di mana MBB menerima paket seberat 2 kilogram di sekitar GOR Lembu Peteng. Dari hasil penyelidikan, paket itu diduga berasal dari jaringan Asia Tenggara yang masuk melalui pantai timur Sumatra, lalu dibawa ke Jawa untuk diedarkan di wilayah Tulungagung.
Dari total 2 kilogram tersebut, polisi menyebut 8 ons telah beredar, sementara 1,2 kilogram lainnya ditemukan tersimpan di rumah kos terduga pelaku.
Kapolres Taat menambahkan, MBB diduga berperan sebagai perantara yang melakukan peletakan barang sesuai perintah S. Polisi juga masih menyelidiki aplikasi komunikasi yang tidak lazim digunakan oleh para pelaku.
“Pengiriman pertama, terduga menerima Rp5 juta, sedangkan pengiriman kedua Rp15 juta,” kata Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, MBB disangkakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus MBB, polisi juga mengamankan SF (37), warga Campurdarat, bersama barang bukti 60.163 butir pil dobel L dan sejumlah sabu. SF disangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan. (Masbay)