Surabaya, Infopol.news – Seorang pria lanjut usia berinisial JY (73) dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial IY (50).
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (14/8/2025), majelis hakim menyatakan JY terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah warung kopi di kawasan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, JY mendatangi korban untuk membicarakan masalah pribadi. Namun, pembicaraan tersebut berujung pada percekcokan.
Dalam keadaan emosi, JY menggunakan pisau cutter untuk melukai korban. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, korban mengalami sejumlah luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, lengan, dan lecet di dada.
Akibat luka tersebut, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. (Masbay)