SURABAYA, Infopol.news – Persidangan dugaan pelanggaran disiplin militer dengan terdakwa anggota TNI AD, Pratu RA, digelar secara tertutup di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu (6/8/2025). Dalam persidangan, terdakwa bersama istri seorang perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel, membantah tuduhan adanya hubungan tidak pantas di antara keduanya.
Sidang yang tercatat dalam perkara Nomor: 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 tersebut menghadirkan kesaksian dari Dewi, istri Letkol DA, yang membantah semua dugaan perselingkuhan. Keterangan tersebut turut dikuatkan oleh terdakwa Pratu RA yang selama ini bertugas sebagai ajudan Letkol DA.
“Semua itu tidak benar. Tuduhan itu berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi, dan menjadi persoalan besar karena adanya kecemburuan,” ujar Dewi usai sidang, didampingi kuasa hukumnya, Yasin Nur Alamsyah.
Yasin menambahkan bahwa kliennya telah mengalami tekanan psikologis pasca munculnya tuduhan tersebut, bahkan mengaku sempat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski belum pernah melakukan visum, Dewi menyimpan dokumentasi pribadi berupa foto-foto sebagai bukti.
Dalam pembelaannya, Yasin juga mempersoalkan keabsahan alat bukti berupa potongan kertas bertuliskan tangan, yang sebelumnya dituduhkan sebagai milik kliennya. Ia menyebutkan bahwa hasil analisis grafologi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tulisan tangan Dewi.
“Dari hasil pemeriksaan ahli grafologi, tulisan itu bukan milik klien kami. Tuduhan ini kami nilai tidak berdasar dan perlu ditelusuri lebih lanjut dugaan rekayasanya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan terdakwa di persidangan. Jika dalam BAP disebutkan ada pengakuan terkait hubungan tersebut, maka di persidangan Pratu RA membantahnya dan menguatkan keterangan Dewi.
Atas fakta-fakta persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar atau memalsukan bukti.
“Kami mempertimbangkan upaya hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan bukti yang tidak valid, termasuk pelapor dan saksi-saksi yang terlibat,” pungkas Yasin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun institusi terkait. Persidangan dijadwalkan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. (Masbay)