Polda Jatim Telusuri Dugaan Jaringan Besar dalam Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

SURABAYA, Infopol.news – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Polisi mencurigai adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan distribusi ilegal berskala lebih besar.

Dugaan ini muncul berdasarkan pola pelaku dalam memperoleh dan mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dalam satu hari, pelaku diketahui bisa membeli 80 hingga 100 tabung dari sejumlah agen resmi.

“Jumlah pembelian tersebut mengindikasikan kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, Rabu (6/8).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan segel tabung elpiji 12 kilogram yang digunakan pelaku sebagian besar merupakan segel bekas, meskipun ada juga yang dibeli baru secara daring.

“Ini yang masih kami dalami, karena bisa jadi ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi atau pemalsuan segel tersebut,” tambah Damus.

Perkiraan sementara, kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp162 juta.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, karena dinilai merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi energi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur harga elpiji yang jauh di bawah harga pasar, dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait LPG subsidi,” pungkas Damus. (Masbay)

Tinggalkan komentar