Miris! Anak 16 Tahun Jadi Korban, DPRD Desak Perbaikan Perlindungan Anak di Surabaya

SURABAYA, Infopol.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota untuk memperkuat sistem perlindungan anak, menyusul terbongkarnya kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi perpesanan daring.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, menilai kasus ini sebagai peringatan serius terhadap lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan masyarakat.

“Ini menunjukkan adanya celah dalam deteksi dini terhadap potensi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” ujar Ghoni, Rabu (6/8/2025).

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan remaja. Dalam kasus tersebut, seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban eksploitasi oleh orang terdekatnya.

Ghoni menyatakan bahwa kondisi ini bertolak belakang dengan predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak, dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan yang ada.

Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk memperluas jangkauan edukasi dan melakukan pemetaan wilayah rentan eksploitasi anak.

“Langkah pencegahan harus ditingkatkan, termasuk melalui pendidikan seksual yang sesuai usia di lingkungan sekolah dan komunitas,” jelasnya.

Selain langkah preventif, Ghoni menyoroti perlunya penguatan layanan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan, baik secara psikologis maupun sosial.

“Pendampingan terhadap korban harus menjadi prioritas, agar proses pemulihan berjalan optimal,” tambahnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam pendekatan kultural dan edukatif di tengah masyarakat.

DPRD melalui Komisi D menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendorong peningkatan sistem perlindungan anak di Kota Surabaya. (Masbay)

Tinggalkan komentar