SURABAYA, Infopol.news — Seorang pria berinisial M. Ardi alias Didik (49), warga Kabupaten Malang, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut mampu memindahkan isi 4 hingga 5 tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram. Dalam sehari, ia memproduksi sekitar 5 hingga 6 tabung LPG oplosan yang kemudian dijual kembali di wilayah Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.
“Setiap harinya, tersangka membeli 80 hingga 100 tabung gas 3 kilogram dari berbagai agen resmi. Hal ini memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih besar,” ungkap AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam keterangan pers, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Damus, sebagian besar segel tabung 12 kilogram yang digunakan tersangka merupakan segel bekas. Namun, pihaknya juga menemukan segel baru yang diduga dibeli secara daring. Hal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal dan pemalsuan segel.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp162 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tambah Damus.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam pendistribusian LPG bersubsidi, karena merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi energi dari pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan harga LPG yang tidak wajar, dan segera melaporkan jika mengetahui praktik mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi,” pungkas Damus.