SURABAYA, Infopol.news — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial M. Ardi alias Didik (49) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025, Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto menjelaskan bahwa tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram, dan kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
“Kegiatan ini dilakukan hampir setiap hari. Tersangka membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah agen di wilayah Malang, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” jelas Kompol Gandi.
Dari hasil pemeriksaan, praktik pemindahan gas tersebut dilakukan menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital. Prosesnya dilakukan dengan menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg dan menggunakan es batu sebagai pendingin tambahan selama pemindahan.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Suzuki Carry diduga digunakan untuk distribusi
- 85 tabung LPG 3 kg kosong
- 40 tabung LPG 3 kg berisi
- 10 tabung LPG 12 kg kosong
- 2 tabung LPG 12 kg berisi
- 3 buah regulator pemindah gas
- 1 unit timbangan digital
- 3 potongan timbangan plastik
- 42 segel LPG 12 kg baru
- 1 plastik berisi segel bekas
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait perlindungan konsumen dan distribusi barang bersubsidi.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa karena berisiko terhadap keselamatan dan merupakan pelanggaran hukum. (Masbay)