SURABAYA, Infopol.news – Seorang pria berinisial MY (30), warga Jalan Bulak Banteng Baru, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor Honda Beat hanya bermodalkan sebuah gunting. Aksi tersebut dilakukannya pada malam hari di garasi rumah warga yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan setelah buron selama hampir tiga minggu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran pada Minggu, 20 Juli 2025.
Peristiwa pencurian bermula pada Selasa malam, 1 Juli 2025. Saat itu, korban berinisial MAR memarkir motor Honda Beat bernopol L 2095 TI dalam kondisi terkunci stang di garasi rumah. Namun keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah raib.
“Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kenjeran. Dari laporan itu, anggota segera melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Suroto, Senin, 4 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, motor dicuri dengan cara merusak kunci setir menggunakan tendangan, lalu memotong kabel kontak memakai gunting yang telah disiapkan sebelumnya. Motor pun berhasil dinyalakan dan dibawa kabur.
“Motor hasil curian kemudian dijual oleh pelaku di wilayah Bangkalan, Madura,” jelasnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MY merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia sebelumnya pernah melakukan dua aksi serupa pada November 2024, yakni mencuri Honda Scoopy di Jalan Tanah Merah IV dan Yamaha Aerox di Jalan Kalianak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi BPKB dan STNK asli milik korban, kunci motor, dan gunting hitam yang digunakan dalam aksi.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Masbay)