Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg, Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Surabaya, Infopol.news – Dua pria asal Kabupaten Pasuruan ditangkap aparat gabungan Ditlantas dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025, di Jembatan Suramadu, saat keduanya diduga tengah menyelundupkan barang haram itu ke luar Pulau Madura.

Kedua tersangka berinisial SG (31), warga Dusun Alas Rogo, dan TA (28), warga Dusun Semedu Sari, keduanya berasal dari Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa kendaraan yang mereka gunakan, Toyota Etios, telah dipasangi pelat nomor palsu.

“Dari hasil pengecekan surat kendaraan, ditemukan bahwa pelat nomor yang terpasang yaitu N 1449 CU ternyata tidak sesuai dengan dokumen resmi. Nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah L 1498 IN, sesuai dengan data pada STNK,” jelas Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, saat dikonfirmasi Rabu, 30 Juli 2025.

Barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu ditemukan disembunyikan di dalam dashboard sisi penumpang mobil. Petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan membawa kendaraan tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut

Tinggalkan komentar