Pasuruan, Infopol.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Capaian ini diraih melalui proses penyidikan intensif yang telah dilakukan sejak Oktober 2024 terhadap lima tersangka, termasuk satu terdakwa yang telah divonis bersalah.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa total pengembalian keuangan negara mencapai Rp 2.550.663.000. Rinciannya, Rp 2.013.973.000 berupa uang tunai yang telah diamankan, dan Rp 536.690.000 disetor langsung ke rekening penitipan khusus uang pengembalian kerugian negara.
“Barang bukti uang tunai ini akan kami titipkan di rekening bank. Seluruh prosesnya dilakukan secara resmi melalui Bank BNI Cabang Pasuruan,” ujar Kajari Teguh saat konferensi pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Uang yang disita berasal dari berbagai sumber, termasuk pengembalian sukarela dari 11 PKBM yang sebelumnya menerima dana hibah yang dimanipulasi dengan data peserta didik fiktif oleh salah satu tersangka, Erwin Setiawan.
Sementara itu, terdakwa pertama yang telah menjalani persidangan adalah Bayu Putra Subandi (BPS). Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin, 28 Juli 2025.
BPS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
- jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman pokok, BPS juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1.955.948.260. Dari jumlah tersebut, baru Rp 191.690.000 yang telah diserahkan melalui jaksa penuntut umum.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, hukumannya ditambah 3 tahun penjara,” tegas Teguh.
Kejari juga menyita sejumlah aset milik para tersangka lain:
- Dari Erwin Setiawan: uang tunai Rp 230 juta dan tanah seluas 163.875 m² di Kecamatan Pandaan.
- Dari Nurkamto: uang tunai Rp 15 juta.
- Dari M. Najib: uang tunai Rp 100 juta dan satu sertifikat tanah.
- Dari Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.
Total aset yang telah diamankan termasuk enam bidang tanah dan bangunan, serta dana hibah fiktif yang telah dikembalikan oleh PKBM terkait.
Seluruh perkara kini terus dikembangkan. Empat tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu dekat. Kejaksaan menegaskan bahwa proses pemberantasan korupsi di sektor pendidikan ini menjadi prioritas karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang bersih dan transparan.