MOJOKERTO, Infopol.news – Usaha peleburan timah ilegal milik Hartono alias Toglek, warga Dusun Damarsih, Desa Kepohanyar, Mojoanyar, Mojokerto, kembali disorot. Aktivitas yang dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan lingkungan ini meraup puluhan juta rupiah setiap bulan, namun diduga tidak membayar pajak dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan hidup Kabupaten Mojokerto.
Lokasi Tersembunyi, Limbah Dibuang Sembarangan
Investigasi lapangan menemukan bahwa lokasi usaha berada di area tersembunyi. Proses peleburan dilakukan secara terbuka, tanpa standar keselamatan kerja maupun pengelolaan limbah. Sisa pembakaran dibuang begitu saja, bahkan digunakan untuk menguruk jalan warga tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Bahaya Limbah dan Penghindaran Pajak
Limbah timah mengandung logam berat berbahaya seperti timbal (Pb) yang bisa mencemari tanah dan air, serta menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti:
- Kerusakan ginjal
- Gangguan sistem saraf
- Penurunan IQ pada anak-anak
- Risiko kanker dalam jangka panjang
Selain pencemaran, Hartono juga tidak membayar pajak dari usaha yang menghasilkan puluhan juta rupiah per bulan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga potensi tindak pidana perpajakan dan kerugian keuangan negara.
Diduga Dibekingi Oknum
Kegiatan ini berjalan tanpa hambatan hukum. Warga menyebut Hartono rutin memberikan uang bulanan sebagai “uang pengamanan” kepada oknum aparat, sehingga tidak pernah disentuh hukum.
Potensi Jerat Hukum dan Pidana Tambahan
Hartono dapat dijerat dengan:
- UU 32/2009 Lingkungan Hidup
➤ Pidana hingga 10 tahun penjara
➤ Denda hingga Rp10 miliar - UU 3/2014 Perindustrian
➤ Sanksi pidana dan pencabutan kegiatan usaha - UU 18/2008 Pengelolaan Sampah
➤ Denda Rp100 juta dan pidana 5 tahun - KUHP Pasal 204
➤ Menyebarkan bahan berbahaya → pidana hingga 15 tahun - UU 20/2001 Tindak Pidana Korupsi
➤ Suap ke aparat → pidana 1–5 tahun dan denda hingga Rp250 juta - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
➤ Penghindaran pajak → pidana penjara 6 bulan – 6 tahun
➤ Denda 2–4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar
Tuntutan Warga
Masyarakat menuntut penindakan serius dari DLH Kabupaten Mojokerto, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Pembiaran kasus ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melemahkan wibawa hukum dan merugikan negara secara finansial.