Ipin Diduga Jalankan Peleburan Timah Ilegal di Mojoanyar, Hindari Pajak dan Bahayakan Warga

MOJOKERTO, Infopol.news – Usaha peleburan timah yang dijalankan oleh Ipin, warga Dusun Damarsih, Desa Kepohanyar, Mojoanyar, Mojokerto, turut disorot tajam oleh masyarakat. Sama seperti kasus serupa yang melibatkan pelaku lain di wilayah tersebut, usaha ini beroperasi tanpa izin, mencemari lingkungan, merugikan negara melalui penghindaran pajak, serta diduga menghasilkan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Polusi Udara dan Limbah Beracun

Proses pembakaran yang dilakukan secara terbuka menimbulkan bau menyengat dan asap pekat yang meresahkan warga. Limbah sisa pembakaran, tanpa pengolahan, dibuang begitu saja ke area sekitar dan dijadikan material jalanan.

Ancaman Lingkungan dan Keuangan Negara

Limbah mengandung logam berat timbal (Pb) yang bisa meresap ke tanah dan air. Dalam jangka panjang, dapat menimbulkan:

  • Gangguan tumbuh kembang anak
  • Penyakit kronis seperti kanker dan gagal ginjal
  • Kerusakan lingkungan jangka panjang

Yang lebih memprihatinkan, usaha ilegal milik Ipin juga diduga tidak terdaftar secara resmi dan tidak membayar pajak, padahal kegiatan tersebut menghasilkan puluhan juta rupiah tiap bulan.

Diduga Ada Uang Pengamanan

Warga menduga bahwa Ipin memberi “pengamanan bulanan” kepada oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada sidak atau penindakan hukum dari DLH atau aparat penegak hukum.

Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar

  • UU No. 32/2009 ➤ Denda hingga Rp10 miliar, pidana 10 tahun
  • UU No. 3/2014 ➤ Sanksi pidana untuk industri tanpa izin
  • UU No. 18/2008 ➤ Pembuangan limbah B3 → pidana 5 tahun, denda Rp100 juta
  • UU KUP ➤ Pajak tidak dibayar → penjara hingga 6 tahun, denda 2–4 kali lipat nilai pajak
  • UU Tipikor ➤ Suap → pidana 1–5 tahun, denda hingga Rp250 juta

Warga Mendesak Penegakan Hukum

Masyarakat berharap DLH, Pemkab Mojokerto, dan aparat penegak hukum segera menindak usaha ilegal milik Ipin yang telah mencemari lingkungan, menghindari pajak, dan membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Tinggalkan komentar