PASURUAN, POTRETREALITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SLH dan SNT. Keduanya ditangkap pada Rabu (16/7/2025) di rumah mereka yang berlokasi di Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pasutri ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas keduanya, anggota kami melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ketika informasi tersebut terbukti benar, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Yoyok, Jumat (25/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam klip berisi sabu seberat total 4,561 gram, dua unit ponsel, satu timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak rokok hitam, satu alat hisap (bong), serta uang tunai Rp3.350.000.
“Dari setiap gram sabu yang mereka jual, pasangan ini memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000,” tambahnya.
SLH dan SNT kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Kami terus mendalami jaringan pemasok sabu ini. Mohon doanya agar kami bisa mengungkap kasus ini lebih luas,” tutup Iptu Yoyok.