SURABAYA, Infopol.news – Dua mahasiswa yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, ditangkap aparat kepolisian. Kedua tersangka berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 20 Juli 2025. Dari laporan tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir sebuah kafe di Jalan Ngagel Selatan, Surabaya.
“Polda Jawa Timur menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. Kedua tersangka berhasil kami amankan sesaat setelah menerima uang dari perwakilan korban,” ujar Jules.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp20 juta yang terbungkus dalam sebuah paper bag, satu unit motor Honda Scoopy bernopol W 3073 UR, serta dua ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Jules menambahkan, beberapa hari sebelumnya, pelaku sempat melayangkan surat pemberitahuan akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan dana hibah pendidikan senilai Rp65 miliar. Namun, pelaku diduga memanfaatkan isu tersebut untuk meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban dengan ancaman membatalkan aksi dan menghapus konten tuduhan di media sosial.
“Pada saat pertemuan, perwakilan korban hanya membawa uang Rp20 juta, dan setelah transaksi berlangsung, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” tambah Jules.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim.