SURABAYA, infopol.news – Niat Khusnul Ghozali menagih utang berakhir tragis. Ia menjadi korban pengeroyokan brutal oleh debiturnya, Arief Arisandi, dan rekan Arief, Andika Arief Firnanda (DPO). Insiden ini terjadi saat Khusnul mendatangi rumah Arief untuk menagih uang pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin mengungkapkan dalam persidangan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh ketidakmampuan Arief melunasi utangnya. Tanpa ampun, Arief memukul Khusnul berkali-kali di bagian wajah dan kepala. Andika, rekannya, ikut serta dengan memukuli dan menendang korban hingga terkapar.
Setelah Khusnul jatuh tak berdaya, kedua pelaku masih sempat menginjak-injak tubuh korban sebelum melarikan diri. Akibat penganiayaan sadis ini, Khusnul menderita luka serius, termasuk perdarahan di mata kiri, luka robek di pipi, serta luka lecet di bibir dan beberapa bagian tubuh lainnya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP,” jelas Jaksa Karimudin saat membacakan dakwaan. Arief Arisandi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.(Masbay)