SURABAYA, Infopol.news — Tim Hukum Relawan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Jumat (18/7/2025) sore.
Laporan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya surat pemberitahuan aksi yang dinilai memuat informasi tidak benar dan merugikan nama baik Wakil Bupati Sidoarjo.
Ketua Bidang Hukum Relawan, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan bahwa laporan ini mewakili keresahan sejumlah relawan dan masyarakat yang merasa keberatan atas isi surat tersebut. Dimas menyebut, surat itu telah tersebar ke beberapa pihak, termasuk media massa dan instansi kepolisian, serta disebut-sebut ditujukan kepada pejabat publik.
“Kami menilai ada indikasi pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran informasi yang tidak berdasar terhadap Ibu Mimik Idayana,” ujar Dimas di Polda Jatim.
Dalam pengaduannya, tim hukum menyebut salah satu nama yang diduga terkait dalam penyusunan dan penyebaran surat tersebut. Disebutkan bahwa inisial H, yang diduga juga menggunakan nama alias E, berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi yang diberitakan.
“Surat tersebut kami nilai menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati. Kami anggap ini adalah isu serius,” lanjut Dimas.
Pihaknya menambahkan bahwa langkah hukum ini bisa dilanjutkan secara pribadi oleh Wakil Bupati dan suaminya apabila dianggap perlu. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” kata Dimas.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk proses verifikasi dan penanganan lebih lanjut. (Masbay)