Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Surabaya, Diduga Terlibat Aksi di 10 Lokasi

SURABAYA, Infopol.news — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya. Ketiganya diamankan setelah disebut melakukan aksi di sejumlah lokasi dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Ketiga terduga pelaku berinisial DH (25), SA (33), dan MA (26), diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka baru bebas dari masa hukuman pada tahun 2025.

“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku curanmor yang diduga beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/7/2025).

Menurut keterangan polisi, para terduga pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci T untuk membuka paksa kendaraan bermotor yang menjadi target. Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian diduga dijual kepada pihak penadah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah kunci L, satu buah kunci yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 3662 OBS yang diduga hasil curian, serta dua unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.

Ketiga orang tersebut kini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Eddy juga menyampaikan komitmen Polrestabes Surabaya untuk terus menindak tegas tindak kejahatan jalanan, khususnya curanmor, curas (pencurian dengan kekerasan), dan curat (pencurian dengan pemberatan).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Surabaya. Setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami respons dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tegasnya. (Masbay)

Tinggalkan komentar