SURABAYA, Infopol.news — Tan Andy Martan (71), penjaga toko emas yang telah mengabdi selama 53 tahun di Toko Emas Sabar, Pasar Kapasan Surabaya, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan emas dan dana gadai senilai lebih dari Rp 2,8 miliar milik pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo.
Kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh anak dan menantu Kastowo pada periode September hingga November 2023. Audit tersebut menemukan adanya selisih antara nota pembelian dengan barang gadai yang tersimpan. Selain itu, terungkap pula adanya nota fiktif dan 247 surat gadai tanpa barang yang sah.
Bukti pendukung lain yang diserahkan termasuk rekaman CCTV, buku kas, serta surat gadai palsu. Berdasarkan temuan tersebut, Tan dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
Kuasa hukum Tan, Roni Bagus Wundarto, dalam pledoinya menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung maupun audit independen yang sahih untuk membuktikan niat jahat kliennya. Roni menambahkan bahwa hubungan kerja Tan dengan pemilik toko bersifat kepercayaan tanpa pengangkatan formal, sehingga perkara ini seharusnya lebih tepat diselesaikan secara perdata daripada pidana.
Selain itu, kondisi kesehatan Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan mengidap penyakit kronis menjadi alasan kemanusiaan agar vonis yang dijatuhkan dapat dipertimbangkan dengan lebih bijaksana.
“Ini menjadi lonceng alarm bagi pimpinan perusahaan mana pun. Ketika terjadi konflik kepentingan atau kerugian finansial, sebaiknya dilakukan mediasi kekeluargaan terlebih dahulu sebelum membawa persoalan ke ranah hukum,” ujarnya.
Roni juga mengkritik proses audit internal yang dilakukan oleh keluarga pelapor, yang dinilai tidak profesional dan baru dilakukan setelah 53 tahun Tan bekerja di toko tersebut.
Di ruang sidang, keluarga Tan tak kuasa menahan haru usai vonis dibacakan. Istri dan anak Tan menyampaikan pernyataan penuh haru, mengungkapkan bahwa Tan adalah sosok yang jujur, bertanggung jawab, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Toko Emas Sabar, yang telah dirintis sejak 1970 oleh Kastowo dan Tan Andy, resmi ditutup pada 28 Februari 2024 setelah beroperasi selama lebih dari lima dekade. (Masbay)