SURABAYA, Infopol.news — Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 13 juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sepanjang Jalan Tunjungan. Para jukir ilegal tersebut langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk diperiksa dan diproses secara hukum.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan penertiban ini sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang meresahkan.
“Benar, ada 13 jukir liar yang kami amankan. Mereka kini dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan,” kata Erika, Rabu (16/7/2025).
Erika menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik parkir liar di Kota Pahlawan. Ia juga mengimbau warga Surabaya agar menolak memberikan uang parkir kepada jukir yang tidak memiliki identitas resmi maupun karcis retribusi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu, Erika meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan jukir liar yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, jukir liar biasanya tidak memakai seragam resmi atau tanda pengenal, dan tidak memberikan karcis parkir yang sah.
“Jukir liar juga sering melakukan pemaksaan, intimidasi, mengatur parkir secara sembarangan, serta menarik tarif di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polisi mengingatkan bahwa praktik juru parkir liar merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. “Parkir resmi harus disertai karcis. Jika tidak ada karcis, maka itu bukan parkir resmi,” tegas Erika.
Melalui penertiban ini, diharapkan suasana tertib dan nyaman dapat tercipta bagi masyarakat Surabaya, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang merugikan warga.
“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan pelanggaran agar Surabaya menjadi kota yang tertib dan aman,” pungkasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa para jukir liar menempati lahan parkir milik Pemerintah Kota Surabaya tanpa izin, serta tidak memiliki kartu tanda anggota resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Surabaya.
Sebagai tindak lanjut, belasan jukir ilegal tersebut diproses secara hukum melalui tipiring yang melibatkan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.