MALANG, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (14/7/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (27), warga asal Banyuwangi yang kini menetap di sebuah rumah kontrakan di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, yang berujung pada penangkapan tersangka.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan sebanyak 33 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening. Total beratnya mencapai 22,48 gram,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (16/7/2025).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, BP diketahui menggunakan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika sebelum diedarkan.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap apakah tersangka ini bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tambah AKP Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai minimal 6 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami membuka diri untuk setiap informasi yang dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. (Masbay)