PASURUAN, infopol.news – Serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelakunya ternyata adalah Muhammad Fawaid (27), yang tak lain adalah keponakan korban sendiri.
Fawaid ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diketahui merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Manajemen salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Pasuruan.
Motif pembunuhan ini terbilang tragis. Fawaid mengaku tega menghabisi nyawa tantenya karena sakit hati sering dinasihati, terlebih karena korban kerap mengungkit soal dirinya yang belum juga bekerja meski telah menyelesaikan kuliah.
Dibunuh dengan Pisau Dapur
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, pelaku menghabisi korban menggunakan pisau dapur. Awalnya, Fawaid menusuk perut korban. Namun karena korban masih bergerak, ia menyabetkan pisau ke leher korban hingga tewas di tempat.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sajam sebanyak satu kali ke perut. Karena korban masih bergerak, pelaku kembali menyerang hingga mengenai leher korban dan menyebabkan kematian,” jelas Jules saat konferensi pers, Selasa (15/7).
Sudah Direncanakan Dua Bulan Lalu
Fakta mengejutkan lainnya, pembunuhan ini telah direncanakan sejak dua bulan lalu (Mei 2025). Namun rencana itu terus gagal, termasuk dua minggu lalu saat pelaku mengurungkan niat karena anak korban berada di rumah.
Puncaknya terjadi pada Selasa (14/7) pagi. Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak mengikuti wawancara kerja. Ia mengendarai Honda Beat dan menitipkan motor tersebut ke rumah kakaknya sebelum menuju warung di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol.
“Di warung itu, dia bertemu dua temannya dan minta diantar ke rumah korban dengan alasan ada barang yang tertinggal,” lanjut Jules.
Rampas Mobil dan BPKB Korban
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat masuk ke kamar anak korban untuk berganti pakaian. Ia lalu mengambil dua BPKB—Honda CRV dan Honda Vario—yang ada di kamar korban.
Tersangka kabur menggunakan mobil Honda CRV milik korban dan sempat mencoba menjual mobil tersebut ke showroom mobil bekas di Porong, Sidoarjo. Namun, upaya itu gagal karena pihak showroom meminta dokumen identitas (KTP).
“Akhirnya mobil ditinggal begitu saja di pujasera kawasan jalur Arteri Sidoarjo. Pelaku lalu pulang ke rumah dengan ojek online,” tutup mantan Kabidhumas Polda Jabar itu.
Penegakan Hukum Berlanjut
Muhammad Fawaid kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana dan perampokan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam lingkup keluarga bisa meledak akibat emosi dan dendam yang dipendam tanpa solusi.
Polda Jatim menyatakan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. (Masbay)