Demi Hak Rehabilitasi, Pemuda Bali Lawan Ketentuan ‘Norma Terselubung’ SEMA MA

JAKARTA, 16 Juli 2025, Infopol.news – Seorang pemuda asal Bali bernama Agung secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA tersebut selama ini dijadikan rujukan dalam perkara narkotika, khususnya untuk menentukan apakah seseorang yang kedapatan membawa narkotika dikategorikan sebagai pengguna yang berhak direhabilitasi atau pengedar yang harus dipidana.

Permohonan diajukan melalui Mahkamah Agung oleh tim kuasa hukum dari SITOMGUM Law Firm secara probono. Agung menggugat legalitas batasan kuantitatif narkotika, dalam hal ini ganja sebanyak lima gram, yang selama ini menjadi ambang batas penentuan status hukum pengguna narkoba.

Advokat Singgih Tomi Gumilang bersama Anang Islandar.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan sebagai pengedar tanpa melihat hasil asesmen ketergantungan. Padahal, Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif,” jelas Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon.

Menurut Singgih, SEMA 04/2010 telah melampaui batas kewenangan Mahkamah Agung, karena pada dasarnya bukan produk hukum yang memiliki kekuatan mengatur seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Lebih jauh, ia menilai SEMA tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hak penyalah guna dan pecandu untuk mendapat rehabilitasi medis dan sosial.

Sementara itu, advokat Rudhy Wedhasmara menambahkan bahwa SEMA tersebut secara praktik telah menjadi semacam “proxy law” yang diterapkan secara kaku oleh aparat penegak hukum.

“Surat edaran ini telah menyingkirkan prinsip rehabilitative justice. Semua pengguna dianggap pelaku pidana berat hanya karena membawa melebihi batas yang sangat sempit, tanpa mempertimbangkan konteks ketergantungan dan kesehatan mentalnya,” katanya.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, turut menanggapi polemik ini. Ia menilai pendekatan yang semata-mata berbasis berat gramasi adalah bentuk dari paradigma represif, bukan penyelamatan.

“Penegakan hukum narkotika semestinya berbasis pendekatan kesehatan dan pidana khusus. Rehabilitasi itu bentuk pidana juga, tetapi dengan semangat penyelamatan. Tidak semua harus dikurung,” tegas Anang.

Permohonan uji materi ini diharapkan menjadi momentum koreksi terhadap penggunaan batasan gramasi sebagai penentu status pidana dalam perkara narkotika. Menurut para pemohon, pembatasan seperti itu berisiko merampas hak konstitusional pengguna yang semestinya direhabilitasi, bukan dipenjarakan.

Mahkamah Agung sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan uji materiil tersebut.

Tinggalkan komentar