Surabaya, 14 Juli 2025, Infopol.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan merupakan tahun keenam pelaksanaannya secara berturut-turut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Pemutihan pajak ini rutin kami gelar setiap tahun. Tahun ini sudah yang keenam. Semoga bisa meringankan beban masyarakat,” ujar Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7).
Kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu:
- Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah.
- Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas Denda, Tunggakan, dan Pajak Progresif
Dalam program ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif, antara lain:
- Bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
- Bebas PKB progresif.
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.
Wajib pajak yang berhak memanfaatkan pembebasan ini antara lain:
- Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdata dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE).
- Pengemudi ojek daring (online).
- Pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk kepentingan usaha kecil.
Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, akurasi data kepemilikan kendaraan, serta mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga mendorong penertiban administrasi kendaraan di Jawa Timur,” jelas Khofifah.
Prediksi Dampak Ekonomi
Pemprov Jatim memperkirakan bahwa sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini. Nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar, dan potensi penerimaan daerah diproyeksikan sebesar Rp231,03 miliar.
Program ini juga mencakup keringanan tambahan untuk PKB dan BBNKB kendaraan umum bersubsidi, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum yang belum memenuhi syarat pun diberikan keringanan agar bisa disamakan dengan kendaraan bersubsidi.
Akses Pembayaran dan Informasi
Pembayaran pajak kini bisa dilakukan di berbagai gerai yang tersebar di Jawa Timur, termasuk layanan daring yang tersedia untuk mempermudah wajib pajak.
“Masyarakat bisa memanfaatkan gerai-gerai yang dekat, atau gunakan platform digital yang tersedia. Semua kita siapkan agar makin mudah,” kata Khofifah.
Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di Kantor Bersama Samsat terdekat.
“Silakan datang ke Samsat terdekat untuk penjelasan detailnya. Petugas akan memberikan informasi lengkap,” pungkasnya. (Masbay)