GRESIK, Infopol.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Wardatun Toyibah (28), seorang ibu rumah tangga yang juga agen bank di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Senin (7/7/2025).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka utama, Ahmad Midhol (39), yang sebelumnya buron selama lebih dari satu tahun. Selain itu, pihak kepolisian juga menghadirkan terpidana Asrofin (41), yang telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama, sebagai saksi rekonstruksi.
Proses rekonstruksi dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) dan memperagakan sebanyak 33 adegan, mulai dari tahap perencanaan hingga kejadian yang menewaskan korban.
“Seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi ini,” ujar KBO Satreskrim Polres Gresik, Iptu Muhammad Nur Setyabudi.
Adegan pertama dimulai dari rumah tersangka, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman korban. Dalam reka ulang, tersangka dan rekannya digambarkan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, lalu melakukan pencarian uang di toko milik korban.
Ketika tersangka hendak meninggalkan rumah usai mengambil uang dari dalam kamar, korban disebut memergoki aksinya. Situasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga mencatat bahwa anak korban turut berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan menyembunyikan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan uang tunai. Rekonstruksi dilakukan di bawah penjagaan ketat oleh lebih dari 100 personel kepolisian, mengingat antusiasme warga yang memadati area sekitar rumah korban.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan adil dan tegas.
“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Bila memungkinkan, kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Makhfud, suami korban.
Kapolres Gresik dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat. (Masbay)