GRESIK, INFOPOL.NEWS – Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, tersangka utama kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Ahmad Midhol (39) diamankan tim Satreskrim Polres Gresik di tengah hutan sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Tersangka diamankan oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, dibantu pihak kepolisian setempat. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari warga. Saat hendak diamankan, Ahmad Midhol disebut sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Tersangka mengalami luka tembak di bagian lutut dan pergelangan kaki.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf Gunawan. Tim harus menempuh perjalanan sekitar delapan jam dari Palangkaraya ke lokasi persembunyian di tengah perkebunan sawit,” jelas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni.
Setelah ditangkap, tersangka diterbangkan ke Surabaya dan tiba di Bandara Juanda dalam kondisi duduk di kursi roda karena cedera. Polisi menyebut, tersangka selama ini diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, namun keberadaannya di Kalimantan baru terdeteksi belakangan ini. Polisi masih melakukan pendalaman terkait lokasi persembunyian lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perampokan yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu menewaskan Wardatun Toyibah (28), istri seorang pengusaha setempat. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher. Pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp150 juta.
Dalam kasus ini, dua pelaku lain telah lebih dahulu diproses hukum. Satu pelaku bernama Asrofin (40) divonis 12 tahun penjara, sementara pelaku lain bernama Sobikhul Alim (20) meninggal dunia dalam proses penyidikan, diduga akibat bunuh diri dengan menenggak racun. (Masbay)