SURABAYA, Infopol.news – Empat anggota perguruan silat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap penjual nasi bebek dan dua rekannya di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya. Para tersangka diketahui berinisial AZK (20) dan RKF (19) dari kawasan Krembangan, MFH (19) dari Siwalankerto, serta RKP (16) dari Kecamatan Wonocolo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari. Peristiwa bermula saat kelompok tersangka yang tengah berkumpul di SPBU Klampis Jaya melihat salah satu korban melintas mengenakan kaus bertuliskan “Serang Balik”, yang diduga merupakan simbol dari perguruan silat lain.
“Karena mengira korban berasal dari kelompok rival, para tersangka yang saat itu sedang berada di lokasi menjadi emosi. Terlebih, siulan yang mereka lontarkan dibalas dengan lambaian tangan oleh korban,” terang AKP Sigit, Minggu (29/6/2025).
Hal itu memicu para tersangka mengejar korban hingga ke depan salah satu kafe di Jalan Arif Rahman Hakim. Ketiga korban yakni MF (19), RO, dan YD (31), langsung dikepung. Tersangka RKP menjadi yang pertama melakukan pemukulan, disusul oleh tersangka lainnya. Mereka memukul korban di bagian kepala, muka, punggung, dan tangan.
Akibat pengeroyokan tersebut, MF yang merupakan karyawan pabrik tahu mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan kehilangan ponsel. Sementara RO, penjual nasi bebek, bajunya robek setelah ditarik paksa oleh para pelaku.
Aksi brutal tersebut akhirnya berhenti setelah Tim Jogoboyo Samapta Polrestabes Surabaya dan unit Reskrim tiba di lokasi. Kini, keempat tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (Masbay)