SURABAYA, Infopol.news – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa parkir di minimarket di Kota Surabaya tetap digratiskan. Kepastian ini disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan toko modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa toko modern tetap memberikan fasilitas parkir gratis kepada pelanggan. Namun, pihak minimarket diwajibkan menyediakan petugas parkir resmi, dengan komposisi minimal 60 persen merupakan warga ber-KTP Surabaya.
“Ketika toko modern mengajukan izin, maka ada kewajiban menyediakan pegawai, termasuk kasir dan petugas parkir. Sebanyak 60 persen harus berasal dari warga Surabaya,” ujar Eri Cahyadi, Rabu (18/6/2025).
Eri menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke Surabaya turut memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Ia menambahkan bahwa implementasi perda sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi, namun kini kembali dijalankan seiring membaiknya kondisi ekonomi.
Meski layanan parkir digratiskan, toko modern tetap dikenai pajak parkir sebesar 10 persen. Pajak tersebut dihitung berdasarkan kapasitas lahan parkir, bukan jumlah kendaraan yang parkir setiap hari. Menurut Eri, rata-rata pajak yang dibayarkan berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000 per bulan.
“Transparansi dalam pengelolaan pajak ini sangat penting. Dana tersebut akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, termasuk pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran,” jelasnya.
Minimarket yang telah menyatakan komitmen parkir gratis antara lain Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle-K, dan Family Mart. Eri menyampaikan apresiasi atas keputusan bersama yang dicapai dalam pertemuan selama enam hari tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengelola toko modern yang telah berkomitmen memberikan fasilitas parkir gratis, sekaligus menyediakan petugas resmi,” ujar Eri.
Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Surabaya, seperti rumah makan dan tempat usaha lain yang menyediakan lahan parkir.
“Kesepakatan ini dapat menjadi acuan agar semua tempat usaha tertib dalam pengelolaan lahan parkir, menyediakan petugas resmi, serta taat membayar pajak,” pungkasnya. (Masbay)