SURABAYA, Infopol.news — Proses eksekusi rumah warisan almarhum Laksamana Madya Soebroto Judono di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, sempat diwarnai ketegangan pada Rabu (18/6/2025) pagi. Sejumlah massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyampaikan penolakan terhadap eksekusi tersebut.
Massa terlihat berkumpul di depan lokasi dan mencoba menghalangi jalannya eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Aksi saling dorong sempat terjadi antara aparat kepolisian dan massa di sekitar pagar rumah.
Untuk mengamankan jalannya proses eksekusi, petugas dari Satuan Sabhara dan Brimob Polrestabes Surabaya diturunkan ke lokasi. Setelah beberapa saat terjadi ketegangan, aparat berhasil menertibkan massa dengan pendekatan persuasif dan tindakan tegas terukur.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar AKBP Wibowo, Kepala Bagian Operasi Polrestabes Surabaya.
Setelah situasi terkendali, polisi membentuk barikade di sekitar rumah guna mencegah potensi gangguan lebih lanjut dan memastikan kelancaran proses eksekusi. Aparat juga mengatur lalu lintas di sekitar lokasi untuk menjaga ketertiban umum.
Hingga proses eksekusi berlangsung, situasi di lokasi berangsur kondusif dengan pengamanan yang masih diperketat. (Masbay)