Mojokerto, Infopol.news – Satreskrim Polres Mojokerto saat ini tengah menangani dugaan pencurian kabel tembaga yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah lima orang diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6/2025) dini hari.
Kelima terduga pelaku yakni Daroji (36) warga Ngoro, Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo (30) warga Malang; Hariyanto (41) warga Pungging, Mojokerto; Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya berasal dari Surabaya. Mereka diamankan saat tengah menggali kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB. Bersama para terduga, turut diamankan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter.
“Kabel tembaga yang mereka gali merupakan jaringan lama yang ditanam sejak 1971. Meski sudah tidak aktif, kepemilikannya masih perlu dikonfirmasi,” ujar Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Meski memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, penyidik belum dapat menahan para terduga karena hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia selaku pemilik kabel.
“Karena belum ada laporan pemilik, kami belum bisa mengetahui secara pasti nilai kerugian. Demi kepastian hukum, lima orang tersebut akhirnya kami pulangkan setelah 1×24 jam,” jelasnya.
Kendati demikian, barang bukti berupa kabel tembaga dan truk pengangkut masih diamankan oleh pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Mojokerto menyatakan siap melanjutkan proses hukum apabila laporan dari pihak pemilik kabel sudah diterima secara resmi. (Masbay)