Sebar Konten Pribadi Mantan Kekasih, Pemuda Asal Magelang Diamankan Polda Jatim

SURABAYA, Infopol.news – Seorang pemuda berinisial RYP (18), asal Magelang, Jawa Tengah, diamankan Subdit II Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur atas dugaan penyebaran konten pribadi mantan kekasihnya ke media sosial.

Penangkapan dilakukan pada awal Juni 2025 setelah penyidik menerima laporan terkait penyebaran foto dan video asusila melalui platform Instagram dan TikTok. Dalam pemeriksaan, RYP mengaku menyebarkan konten tersebut karena sakit hati setelah hubungannya dengan korban berakhir secara sepihak.

“Modusnya, tersangka mendapatkan konten pribadi korban selama masa hubungan, kemudian menyebarkannya saat hubungan keduanya berakhir,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Kasus ini bermula dari perkenalan antara RYP dan korban melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya lalu menjalin hubungan dan intens berkomunikasi, termasuk melalui video call.

Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga meminta korban mengirimkan foto dan video pribadi melalui aplikasi pesan instan. Setelah hubungan berakhir, tersangka kemudian mengunggah sebagian konten tersebut ke media sosial dan bahkan mengirimkannya kepada guru korban.

Kasubdit II Siber Polda Jatim, Kompol Nando, menyebut bahwa motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban menjalin komunikasi dengan orang lain.

“Pelaku mengancam korban agar kembali menjalin hubungan, jika tidak, maka konten pribadinya akan disebar,” ujar Nando.

Saat ini, RYP ditahan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo. Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” tutup Kombes Pol Jules.

Tinggalkan komentar