SURABAYA, Infopol.news – Subdit II Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila di sebuah grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula dari temuan aktivitas menyebarkan video dan foto asusila antaranggota dalam grup percakapan yang mayoritas beranggotakan laki-laki. Polisi menyatakan bahwa motif utama para tersangka adalah untuk mencari pasangan dan menyalurkan hasrat pribadi, bukan keuntungan finansial.
“Motifnya tidak bersifat komersial. Para tersangka menggunakan grup tersebut sebagai sarana saling bertukar konten asusila dan menjalin komunikasi dengan sesama anggota,” ujar Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, Jumat (13/6/2025).
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (21), warga Gubeng, Surabaya; RZ (24), asal Tambaksari, Surabaya; FS (44), asal Dukuh Pakis, Surabaya; dan S (66), warga Jombang. MI diketahui sebagai admin grup sekaligus perekrut anggota baru, sementara tiga lainnya berperan sebagai anggota aktif yang kerap mengunggah konten tidak pantas ke dalam grup.
“Saat ini grup WhatsApp berisi sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang berkaitan memiliki sekitar 11.400 anggota,” jelas Kanit II Subdit II Siber Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk mendalami apakah ada pelanggaran lain atau keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pasal perlindungan anak juga diterapkan dalam penyidikan lanjutan.
“Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Jules.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang melanggar hukum.