Eks Perangkat Desa di Jember Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

JEMBER, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember menangkap seorang pria berinisial GI, mantan Kepala Dusun di Desa Gambirono, Kecamatan Sumberbaru, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan GI dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Perum Gunung Batu Permai A-7, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Jember, AKP Iptu Naufal Muttakin, penangkapan GI merupakan hasil pengembangan dari tersangka MT yang lebih dulu diamankan sore harinya.

“Dari hasil interogasi, MT mengaku mendapatkan sabu dari GI melalui bagasi jok sepeda motornya,” ujar AKP Naufal, Jumat (13/6).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat tabung microtube berisi sabu seberat total 2,22 gram yang disimpan dalam saku celana GI. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah rumah kontrakan lain milik GI di Perum Mahkota Raya Rengganis Blok D3 No. 22, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Di lokasi kedua, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 48,78 gram, timbangan digital, serokan dari sedotan plastik, satu pak plastik klip, serta ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

GI yang diketahui bernama lengkap Gofar Ibrahim kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran GI dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Masbay)

Tinggalkan komentar