Surabaya, Infopol.news – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada tahun anggaran 2019–2020.
Kedua tersangka yang ditahan adalah AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS, selaku pihak penjual tanah. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
Modus dan Dugaan Penyimpangan
Dalam proses pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi dengan nilai total Rp42,6 miliar, Kejati Jatim menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, pengadaan dilakukan tanpa panitia resmi, dan harga tanah ditentukan secara sepihak oleh AS tanpa penilaian jasa appraisal. Kesepakatan harga mencapai Rp6 juta per meter persegi.
Selain itu, transaksi dilakukan saat sebagian besar bidang tanah belum bersertifikat dan tanpa surat kuasa dari para pemilik lahan. Dokumen pendukung seperti SK panitia, notulen rapat, dan akta jual beli juga diduga dibuat dengan tanggal mundur (backdate).
Pembayaran tahap awal sebesar Rp3,87 miliar dilakukan pada akhir Desember 2020, disusul pembayaran lanjutan hingga total mencapai Rp22,6 miliar. Namun, hingga kini, tidak ada proses akuisisi atau pencatatan hak atas tanah atas nama Polinema.
Lahan yang dibeli juga diketahui masuk dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air, serta berbatasan langsung dengan sempadan sungai. Hal ini membuat lahan tersebut tidak layak digunakan untuk pembangunan gedung kampus.
Indikasi Pelanggaran Lain
Kejati Jatim juga menemukan indikasi pelanggaran terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dana sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar dititipkan ke notaris serta pihak internal Polinema untuk membayar BPHTB penjual dan pembeli. Padahal, sesuai ketentuan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya bebas dari beban BPHTB.
Akibat seluruh rangkaian perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp22,6 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, AS dan HS dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka telah kami tahan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH, MH. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap potensi kerugian negara lebih lanjut serta pihak-pihak lain yang terlibat. (Masbay)