PASURUAN, Infopol.news – Dugaan kelalaian aparat penegak hukum (APH) kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menimpa Zainuddin, warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Laporan yang sudah dibuat sejak dua tahun lalu itu tak kunjung mendapatkan kejelasan hukum.
Pihak keluarga korban bersama sejumlah pihak menduga adanya indikasi kelambanan penanganan dari oknum aparat yang menangani perkara ini. Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial A (Abadi) tidak ditahan karena masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sesuai KUHP.
Namun, jawaban tersebut belum dianggap memadai, mengingat sudah dua tahun kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Publik pun mempertanyakan komitmen dan transparansi dalam penegakan hukum.
Penyidik Akui Kelalaian
Saat tim redaksi mendatangi Polsek Gempol pada Senin (3/6/2025), penyidik BRIPKA Saiful Anwar mengakui adanya kelalaian administrasi dalam penanganan perkara ini, yang menyebabkan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan Kapolsek Gempol.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Gempol akhirnya mengeluarkan surat panggilan saksi terhadap Zainuddin selaku pelapor pada 5 Juni 2025, melalui surat resmi bernomor: S.Pgl/26/VI/RES.1.6/2025/Reskrim.
Kapolres Pasuruan Bergerak Cepat
Terobosan berarti datang setelah kasus ini mendapat perhatian dari Kapolres Pasuruan, AKBP Dani, S.I.K. Ketika dihubungi tim redaksi Infopol.news, Kapolres langsung bergerak cepat merespons stagnasi penanganan perkara yang sudah dua tahun terbengkalai tersebut.
Langkah cepat Kapolres dalam memproses ulang kasus ini membuat korban, Zainuddin, akhirnya merasa lega dan bersyukur karena telah mendapat kepastian hukum. Ia mengaku sempat kehilangan harapan lantaran tidak adanya perkembangan berarti saat kasus ini ditangani di tingkat Polsek.
“Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran aparat. Terlebih jika menyangkut laporan resmi atau Laporan Polisi (LP) dari masyarakat kecil yang juga berhak atas perlindungan hukum,” tegas AKBP Dani.
Ia menambahkan bahwa setiap perkara wajib ditangani dengan penuh wibawa, profesionalitas, dan tanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Propam dan Paminal Diharapkan Turun Tangan
Melihat lamanya kasus ini tak kunjung selesai, sejumlah pengamat hukum menyarankan agar Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) serta Paminal (Pengamanan Internal) dari institusi kepolisian turut melakukan evaluasi mendalam terhadap proses penanganan kasus tersebut.
“Untuk menjaga marwah hukum, perlu ada pengawasan dari internal kepolisian agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang. Terlebih jika menyangkut masyarakat kecil yang butuh keadilan,” ujar salah satu pakar hukum pidana dari Surabaya.
Penegakan Hukum Harus Merata
Sebagaimana prinsip dalam hukum acara pidana, setiap warga negara berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kasus ini menjadi cermin penting agar seluruh jajaran penegak hukum lebih transparan, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani laporan masyarakat. (Masbay)