Polisi Sita 716 Botol Miras Ilegal di Jombang, Tiga Pelaku Diamankan

Image (1)

Jombang, Infopol.news – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Jawa Tengah ke Kabupaten Jombang. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 716 botol miras berbagai merek dan mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AL, AP, dan JK.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan para pelaku tidak memiliki izin resmi untuk memperdagangkan miras di wilayah hukumnya. Polisi juga menyita sebuah mobil Granmax silver berpelat AD 1419 RN yang digunakan untuk mengangkut ratusan botol miras tersebut.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Sumobito dan Jogoroto. Dari tersangka AP, kami amankan 240 botol miras, sementara dari AL sebanyak 476 botol,” ujar AKBP Ardi, dikutip dari KlikJatim, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dengan peran yang berbeda—mulai dari pemasok hingga kurir. Mereka diketahui bekerja sama untuk mendistribusikan miras secara ilegal di sejumlah titik di Jombang.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras di Jombang, tidak hanya penjualannya tetapi juga seluruh jalur distribusinya,” tegas Kapolres.

AKBP Ardi juga mengingatkan bahwa peredaran miras di Jombang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Selain itu, miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat.

“Ketiga pelaku kami proses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli miras. Dalam beberapa kasus, pelanggar yang tak mampu membayar denda akhirnya harus menjalani hukuman kurungan.

“Ini peringatan keras bagi siapa pun. Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas setiap bentuk peredaran miras di wilayah Kabupaten Jombang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Pengaduan via WA?